Mimpi Menang Judi Ratusan Juta
: Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang beromzet Rp 400 juta perhari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya no.72 RT.08/10 Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 29 Februari 2012, sebuah tempat perjudian online berhasil kita tangkap, website tempat mereka melakukan judi itu adalah
, mereka sudah dua tahun menjalankan judi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/3).
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan Dari tempat tersebut, polisi mengamankan enam orang karyawannya yang menjadi tersangka, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sedangkan RH, sang pemilik masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Mereka yaitu LAS perannya sebagai cek deposit, RC dan OOP sebagai admin bagian Id dan pasword, EK bertugas update data deposit, ST dan NN sebagai admin chating YM dan menghapus data pemain yang kalah. Mereka perbulan digaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Pemiliknya masih Buron, ia berasal dari Pontianak, saat ini berstatus DPO," Jelas Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, dalam sehari, praktik judi di situs
mempunyai 22 ribu anggota. Omzet per hari mencapai Rp 400 juta. "Situs ini dibandari oleh RH Mereka mulai praktik sejak 2 tahun lalu, bayangkan sudah berapa keuntungan mereka selama 2 tahun itu," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan Situs judi online tersebut diiklankan pelaku dalam
. Pemain akan meregistrasi menjadi member
, untuk mendapatkaan user name dan password untuk berjudi bola, menggunakan situs
Kemudian, perjudian rolet bisa dilakukan di situs
, perjudian bakarat di
, dan perjudian sicbo di
"Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200 ribu, sebagai uang deposit. Uang itu akan menjadi deposit koin. Satu koin bernilai Rp 1.000, yang dipertaruhkan pemain pada perjudian online jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo," katanya.
Dari hasil tangkapan praktik judi online tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti berupa para anggota Judi yang ditransfer kedalam rekening Bank sebanyak 300 juta."Selain itu 7 set perangkat komputer, 6 buah Wireless, 3 key (Token) BCA dan 1 Token Bank Mandiri, 3 kalkulator dan 1 Handphone," paparnya.
Rikwanto mengatakan, masih akan melakukan perburuan terhadap pengelola judi online lainnya. "Kita akan pantau terus, ini kan bertahap, pelaku- pelaku lainnya juga akan kita lagi," imbuhnya.
Karena mengadakan Praktik Judi Online tersebut, ke 6 tersangka dikenakan pasal 303 KUHP pidana Jo UU nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman penjara selama 10 Tahun.(ULF)